Harta Mubazir Tahun Baruan: Perbuatan Syetan
Malam pergantian tahun dalam hitungan jam, mayoritas manusia sedang menantikannya dengan beragam perayaan berbeda masing masing tempat, daerah, dan negara.
Yang perlu diperhatikan adalah Tabzir (pemborosan) yang dengannya harta (uang) dihambur-hamburkan dengan mudahnya hanya untuk kesenangan sesaat.
Menghamburkan uang untuk membeli petasan, terompet, kembang api itu tidak menghasilkan apa-apa kecuali pandangan kagum dari orang-orang yang melihatnya, betapa mudahnya menghamburkan uang untuk membeli barang yang tidak berbekas sama sekali.
Tentu lebih baik jika uang sejumlah itu dibelanjakkan untuk kebutuhan harian, disedekahkan untuk fakir miskin, atau infaq fi sabilillah tabungan (investasi) akhirat kelak.
Imam Asy Syafi’i -rahimahullah- menyatakan,
التبذير إنفاق المال في غير حقِّه
At Tabzir artinya membelanjakan harta tidak sesuai dengan hak (peruntukan) harta tersebut (Al Jami li Ahkam Al Qur’an, 10/247).
sebagian pendapat menyatakan,
التبذير صرف الشيء فيما لا ينبغي
At Tabzir artinya membelanjakan untuk sesuatu yang tidak selayaknya dibelanjakan (At Ta’rifat, 24, Al Kuliyat, 113)
sebagian pendapat menyatakan,
هو تفريق المال على وجه الإسراف
At Tabzir artinya memecah-belah harta dalam bentuk yang termasuk berlebih-lebihan (At Ta’rifat, 51, At Taufiq ‘alal Muhimmat At Ta’arif, 90, Lisanul Arab, 4/50).
Mari jaga harta kita agar tidak terjadi Tabzir di malam pergantian tahun, rangkul sanak saudara, rekan dan tetangga agar memanfaatkan harta sebaik mungkin, sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya.
[UAS]