ZAKAT CERDAS: Masuk Surga Bersama Nabi Sedekat Dua Jari
Infaq Dakwah Center (IDC) - Keterbatasan finansial membuat anak-anak yatim dan dhuafa tak dapat menikmati indahnya pendidikan di bangku sekolah, meskipun mereka adalah anak-anak yang berbakat dan berprestasi. Umumnya, program zakat dan infaq disalurkan kepada mereka dalam bentuk konsumtif. Tanpa menafikan program konsumtif, berapapun dana umat bila disalurkan dalam bentuk konsumtif akan habis. Tapi bekal ilmu akan langgeng seumur hidup dan terus mengalir, insya Allah.
Dalam rangka memaksimalkan fungsi zakat dan infaq, IDC menggelar program INFAQ CERDAS, yaitu penggalangan, pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq dan shadaqah untuk beasiswa/bantuan pendidikan untuk anak yatim dan dhuafa di pesantren dan sekolah Islam.
Target program ini adalah untuk memberdayakan kaum dhuafa, mengembangkan SDM, memutus mata rantai kemiskinan dan mengangkat harkat para yatim dan dhuafa. Diharapkan para mustahiq (penerima) bantuan beasiswa sukses menamatkan pendidikan sampai jenjang Perguruan Tinggi, agar memiliki bekal ilmu yang cukup untuk menjadi generasi robbani yang kuat akidah, berakhlakul karimah, faqih agamanya, cerdas (intelek), gigih berdakwah, dan memiliki kemandirian ekonomi.
...Zakat dalam bentuk beasiswa hukumnya SAH, karena termasuk asnaf fisabilillah berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah 60...
Dalam Al-Qur'an Allah SWT menyebutkan delapan kriteria orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, golongan muallaf, memerdekakan budak belian, gharimin (orang yang berutang), fisabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs At-Taubah 60).
Anak-anak yatim dhuafa yang sedang menempuh pendidikan berhak menerima zakat karena mereka adalah golongan fakir dan miskin. Golongan ini, dalam sebuah hadits dikatakan sebagai inti sasaran zakat: “Zakat itu diambil dari orang yang kaya dan diberikan kepada orang fakir.”
Memberi zakat kepada fakir miskin golongan ini lebih utama daripada memberikan zakat kepada para pengemis dan peminta-minta:
“Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap dua suap nasi, satu dua biji kurma, tapi orang miskin itu ialah mereka yang hidupnya tidak berkecukupan kemudian diberi sedekah, dan merekapun tidak pergi meminta-minta pada orang” (Bukhari Muslim).
Zakat untuk fakir miskin diberikan sampai mereka bisa mendiri untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan bisa menghilangkan kefakirannya. Bagi yang mampu bekerja hendaknya diberikan peralatan dan lapangan pekerjaan. Zakat untuk beasiswa adalah salah satu alternatif terbaik bagi yatim dan dhuafa yang sedang menuntut ilmu. Karena dengan ilmu itulah mereka bisa mandiri dan menghilangkan kefakirannya.
...anak-anak yatim dan dhuafa di pesantren, selain masuk kategori fakir dan miskin, juga masuk kategori Fisabilillah. Sebagian ulama memasukkan orang yang memperdalam ilmu keislaman (ilmu syar’i) dalam kategori fisabilillah...
Sedangkan anak-anak yatim dan dhuafa yang sedang menuntut ilmu di pesantren, selain masuk kategori fakir dan miskin, mereka juga masuk dalam kategori Fisabilillah. Sebagian ulama memasukkan orang-orang yang memperdalam ilmu keislaman (ilmu syar’i) dalam kategori fisabilillah, sehingga mereka sangat berhak mendapatkan beasiswa dari dana zakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah memfatwakan bolehnya zakat untuk beasiswa yatim & dhuafa melalui fatwa Nomor: Kep-120/MUI/II/1996 tentang Pemberian Zakat untuk Beasiswa. Dalam fatwa yang ditandatangani oleh KH Hasan Basri (Ketua Umum MUI) dan Prof KH Ibrahim Hosen LML (Ketua Komisi Fatwa) itu ditegaskan bahwa pemberian zakat untuk keperluan beasiswa pendidikan hukumnya sah sesuai dengan Al-Qur'an, demikian kutipannya:
“Memberikan uang zakat untuk keperluan pendidikan, khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah SAH, karena termasuk dalam asnaf fisabilillah, yaitu bantuan yang dikeluarkan dari dana zakat berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 dengan alasan bahwa pengertian fisabilillah menurut sebagian ulama fiqh dari beberapa mazhab dan ulama tafsir adalah “lafaznya umum”. Oleh karena itu, berlakulah qaidah usuliyah.”
MULTI MANFAAT UNTUK JANGKA PANJANG!!
Program Zakat Cerdas ini bukan zakat biasa yang hanya sekedar menggugurkan kewajiban. Dengan menyalurkan zakat dan infaq untuk Zakat Cerdas ini, para muzakki (pezakat) dan munfiq (penginfaq) telah melakukan banyak kebaikan, di antaranya:
1. Melahirkan generasi mujahid untuk masa depan dakwah Islam.
2. Memutus mata rantai kemiskinan dan keterbelakangan umat menuju izzul Islam wal Muslimin.
3. Membuka peluang masuk surga bersama Rasulullah SAW, sesuai dengan sabdanya:
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ، يُشِيرُ بِإِصْبَعَيْهِ
4. Menyalurkan zakat secara tepat, karena program Zakat Cerdas ini diprioritaskan bagi anak-anak yatim-dhuafa dengan kriteria:
- Mendalami ilmu syar’i Pesantren dan Sekolah Islam.
- Anak-anak fakir-miskin yang memiliki potensi dan prestasi untuk menjadi dai, ulama, mujahid dan pejuang Islam.
- Anak para ustadz, dai, muballigh, mujahid dan aktivis Islam yang taraf ekoniminya lemah, sebagai takzim (reward) atas perjuangannya membela Islam.
- Direkomendasikan oleh lembaga dakwah atau institusi Islam untuk memperdalam disiplin ilmu tertentu demi kemajuan dakwah, kemaslahatan umat Islam.
...Ini bukan zakat biasa yang sekedar menggugurkan kewajiban. Dengan Zakat Cerdas ini, para pezakat dan penginfaq telah melakukan banyak kebaikan...
BANYAK PILIHAN, INFAQ SESUAI KONDISI
Untuk mendukung program Zakat Cerdas beasiswa yatim dhuafa ini, para muzakki dan munfiq bisa memilih berbagai opsi yang termudah sesuai dengan kondisi:
1. Menjadi wali untuk membiayai satu orang santri/siswa atau lebih, secara rutin setiap bulan. Dengan menjadi wali santri/siswa, para muzakki atau munfiq akan mendapat fasilitas dari IDC, antara lain:
- Mengetahui biodata santri/siswa yang dibiayainya.
- Laporan perkembangan prestasi santri/siswa yang dibiayainya secara berkala berupa foto copy rapot, IP, dan lain sebagainya.
- Dapat bertemu dengan santri/siswa yang dibiayainya.
2. Menyalurkan dana zakat dan infaq untuk beasiswa Yatim-Dhuafa secara rutin dengan jumlah yang disesuaikan dengan kemampuan.
3. Menyalurkan dana zakat dan infaq untuk beasiswa Yatim-Dhuafa setiap saat sesuai kondisi keuangan.
4. Donasi zakat dan infaq bisa diserahkan langsung ke kantor IDC, ditransfer melalui rekening IDC atau dijemput oleh petugas IDC.
...Program ini membuka peluang masuk surga bersama Rasulullah SAW, sesuai janjinya: “Aku dan pengasuh anak yatim kelak di surga seperti dua jari ini”
KEPEDULIAN KITA ADALAH SENYUM MASA DEPAN YATIM-DHUAFA
Di dalam harta yang kita miliki terdapat hak orang lain, maka wajib hukumnya bagi umat Islam untuk mengeluarkan zakat. Di dalam zakat itu ada senyum masa depan fakir miskin yatim dan dhuafa.
Bagi kaum Muslimin yang terpanggil menyalurkan zakat, infak dan shadaqahnya dalam program Infaq Cerdas, bisa mengirimkan donasi melalui:
- Bank Muamalat, No.Rek: 34.7000.3005 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank BNI Syariah, No.Rek: 293.985.605 a.n: Infaq Dakwah Center.
- Bank Mandiri Syari’ah (BSM), No.Rek: 7050.888.422 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank Bukopin Syariah, No.Rek: 880.218.4108 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank BTN Syariah, No.Rek: 712.307.1539 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank Mega Syariah, No.Rek: 1000.154.176 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank Mandiri, No.Rek: 156.000.728.7289 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank BRI, No.Rek: 0139.0100.1736.302 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank CIMB Niaga, No.Rek: 80011.6699.300 a.n Yayasan Infak Dakwah Center.
- Bank BCA, No.Rek: 631.0230.497 a.n Budi Haryanto (Bendahara IDC).
CATATAN:
- Demi kedisiplinan amanah agar tidak bercampur dengan dana lainnya, silahkan tambahkan nominal Rp 2.000 (dua ribu rupiah). Misalnya: Rp 1.002.000,- Rp 502.000,- Rp 202.000,- Rp 102.000,- 52.000,- dan seterusnya.
- Info: 0812.2700020 – 08567.700020.
BERITA TERKAIT:
- ZAKAT CERDAS (Beasiswa Yatim & Dhuafa): Peluang Masuk Surga Bersama Nabi Sedekat Dua Jari
- Fatwa MUI: Zakat untuk Beasiswa Adalah Sah Karena termasuk Asnaf Fisabilillah