Laporan

IDC Lunasi Tunggakan Sekolah Muhammad Abdul Aziz, Santri Tahfizh Al-Quran


SOLO, Infaq Dakwah Center (IDC)- Infaq Dakwah Center melalui program Beasiswa Yatim dan Duafa membayar lunas biaya tunggakan Muhammad Abdul Aziz (6), siswa kelas A1 di Taman Kanak-kanak (TK) Amanah Ummah, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Selasa (20/2/2018).

Didampingi Sutami, wali murid Aziz, Relawan IDC segera menuju sekolah yang mendidik anak-anak untuk fokus menghafal Al Qur'an, belajar mandiri dan disiplin. Di lingkungan padat penduduk dan berdekatan sungai Bengawan Solo, Relawan IDC menyaksikan langsung kemeriahan suara kencang hampir 90 anak generasi Qurani yang sedang mengeja kata demi kata dalam Al Qur'an Surat Al Humazah.

Relawan IDC segera menghadap Ustadzah Saudah, Kepala Sekolah TK Amanah Ummah untuk menanyakan besarnya beban biaya yang ditanggung ananda Aziz. 

"Jadi total yang harus dibayar untuk ananda Abdul Aziz, Rp 1.498.000,- rupiah," ucap Ustadzah Saudah.

Relawan IDC segera membayar lunas tanggungan biaya tersebut. Dengan dibayar tunggakan itu, Sutami mengaku terharu. Selama ini, dia merasa berat untuk membayar biaya sekolah anaknya sebab suami sedang mengalami ujian berat akibat konsekuensi sebagai aktifis Islam.

"Saya berterima kasih kepada muhsinin IDC yang telah memberikan program beasiswa bagi anak saya. Jujur saya banyak mengalami ujian dari Allah, setelah suami, kemarin ibu dan mertua saya juga sedang sakit. Mereka butuh biaya, maka saya yang harus bantu, hingga biaya Abdul Aziz terbengkalai," tuturnya.

Sementara itu, Relawan IDC juga mengucapkan terima kasih atas kepedulian seluruh Muhsinin yang mensukseskan program Beasiswa bagi anak-anak Yatim dan Duafa.

"Alhamdulillah, perlu diketahui, Ustadzah, Ummi, ini semua berkat amanah yang diterima IDC dari para donatur yang telah menginfaqkan hartanya, bersedekah dan memikirkan harta sebenarnya lewat hak-hak anak yatim dan duafa. Jazakumullah Khoiron katsiro kepada Muhsinin donatur IDC," ujar Sedyo, Relawan IDC.

LANDASAN SYAR'I

Dalam Al-Qur'an Allah SWT menyebutkan delapan kriteria orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, golongan muallaf, memerdekakan budak belian, gharimin (orang yang berutang), fisabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs At-Taubah 60).

Anak-anak yatim dhuafa yang sedang menempuh pendidikan berhak menerima zakat karena mereka adalah golongan fakir dan miskin. Golongan ini, dalam sebuah hadits dikatakan sebagai inti sasaran zakat: “Zakat itu diambil dari orang yang kaya dan diberikan kepada orang fakir.”

Memberi zakat kepada fakir miskin golongan ini lebih utama daripada memberikan zakat kepada para pengemis dan peminta-minta:

“Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap dua suap nasi, satu dua biji kurma, tapi orang miskin itu ialah mereka yang hidupnya tidak berkecukupan kemudian diberi sedekah, dan merekapun tidak pergi meminta-minta pada orang” (Bukhari Muslim).

Zakat untuk fakir miskin diberikan sampai mereka bisa mendiri untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan bisa menghilangkan kefakirannya. Bagi yang mampu bekerja hendaknya diberikan peralatan dan lapangan pekerjaan. Zakat untuk beasiswa adalah salah satu alternatif terbaik bagi yatim dan dhuafa yang sedang menuntut ilmu. Karena dengan ilmu itulah mereka bisa mandiri dan menghilangkan kefakirannya.

...anak-anak yatim dan dhuafa di pesantren, selain masuk kategori fakir dan miskin, juga masuk kategori Fisabilillah. Sebagian ulama memasukkan orang yang memperdalam ilmu keislaman (ilmu syar’i) dalam kategori fisabilillah...

Sedangkan anak-anak yatim dan dhuafa yang sedang menuntut ilmu di pesantren, selain masuk kategori fakir dan miskin, mereka juga masuk dalam kategori Fisabilillah. Sebagian ulama memasukkan orang-orang yang memperdalam ilmu keislaman (ilmu syar’i) dalam kategori fisabilillah, sehingga mereka sangat berhak mendapatkan beasiswa dari dana zakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah memfatwakan bolehnya zakat untuk beasiswa yatim & dhuafa melalui fatwa Nomor: Kep-120/MUI/II/1996 tentang Pemberian Zakat untuk Beasiswa. Dalam fatwa yang ditandatangani oleh KH Hasan Basri (Ketua Umum MUI) dan Prof KH Ibrahim Hosen LML (Ketua Komisi Fatwa) itu ditegaskan bahwa pemberian zakat untuk keperluan beasiswa pendidikan hukumnya sah sesuai dengan Al-Qur'an, demikian kutipannya:

“Memberikan uang zakat untuk keperluan pendidikan, khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah SAH, karena termasuk dalam asnaf fisabilillah, yaitu bantuan yang dikeluarkan dari dana zakat berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 dengan alasan bahwa pengertian fisabilillah menurut sebagian ulama fiqh dari beberapa mazhab dan ulama tafsir adalah “lafaznya umum”. Oleh karena itu, berlakulah qaidah usuliyah.”

MULTI MANFAAT UNTUK JANGKA PANJANG!!

Program Zakat Cerdas ini bukan zakat biasa yang hanya sekedar menggugurkan kewajiban. Dengan menyalurkan zakat dan infaq untuk Zakat Cerdas ini, para muzakki (pezakat) dan munfiq (penginfaq) telah melakukan banyak kebaikan, di antaranya:

1. Melahirkan generasi mujahid untuk masa depan dakwah Islam.

2. Memutus mata rantai kemiskinan dan keterbelakangan umat menuju izzul Islam wal Muslimin.

3. Membuka peluang masuk surga bersama Rasulullah SAW, sesuai dengan sabdanya:

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ، يُشِيرُ بِإِصْبَعَيْهِ

“Aku dan pengasuh anak yatim kelak di surga seperti dua jari ini” (HR. Bukhari). Rasulullah bersabda demikian sambil menunjukkan jari telunjuk dan jari tengah dan merapatkan keduanya.

4. Menyalurkan zakat secara tepat, karena program Zakat Cerdas ini diprioritaskan bagi anak-anak yatim-dhuafa dengan kriteria:

  • Mendalami ilmu syar’i Pesantren dan Sekolah Islam.
  • Anak-anak fakir-miskin yang memiliki potensi dan prestasi untuk menjadi dai, ulama, mujahid dan pejuang Islam.
  • Anak para ustadz, dai, muballigh, mujahid dan aktivis Islam yang taraf ekoniminya lemah, sebagai takzim (reward) atas perjuangannya membela Islam.
  • Direkomendasikan oleh lembaga dakwah atau institusi Islam untuk memperdalam disiplin ilmu tertentu demi kemajuan dakwah, kemaslahatan umat Islam.

...Ini bukan zakat biasa yang sekedar menggugurkan kewajiban. Dengan Zakat Cerdas ini, para pezakat dan penginfaq telah melakukan banyak kebaikan...

 

BANYAK PILIHAN, INFAQ SESUAI KONDISI

Untuk mendukung program Zakat Cerdas beasiswa yatim dhuafa ini, para muzakki dan munfiq bisa memilih berbagai opsi yang termudah sesuai dengan kondisi:

1. Menjadi wali untuk membiayai satu orang santri/siswa atau lebih, secara rutin setiap bulan. Dengan menjadi wali santri/siswa, para muzakki      atau munfiq akan mendapat fasilitas dari IDC, antara lain:

  • Mengetahui biodata santri/siswa yang dibiayainya.
  • Laporan perkembangan prestasi santri/siswa yang dibiayainya secara berkala berupa foto copy rapot, IP, dan lain sebagainya.
  • Dapat bertemu dengan santri/siswa yang dibiayainya.

2. Menyalurkan dana zakat dan infaq untuk beasiswa Yatim-Dhuafa secara rutin dengan jumlah yang disesuaikan dengan kemampuan.

3. Menyalurkan dana zakat dan infaq untuk beasiswa Yatim-Dhuafa setiap saat sesuai kondisi keuangan.

4. Donasi zakat dan infaq bisa diserahkan langsung ke kantor IDC, ditransfer melalui rekening IDC atau dijemput oleh petugas IDC.

...Program ini membuka peluang masuk surga bersama Rasulullah SAW, sesuai janjinya: “Aku dan pengasuh anak yatim kelak di surga seperti dua jari ini”

 

KEPEDULIAN KITA ADALAH SENYUM MASA DEPAN YATIM-DHUAFA

Di dalam harta yang kita miliki terdapat hak orang lain, maka wajib hukumnya bagi umat Islam untuk mengeluarkan zakat. Di dalam zakat itu ada senyum masa depan fakir miskin yatim dan dhuafa.

Bagi kaum Muslimin yang terpanggil menyalurkan zakat, infak dan shadaqahnya dalam program Infaq Cerdas, bisa mengirimkan donasi melalui:

 

  1. Bank Muamalat, No.Rek: 34.7000.3005 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
  2. Bank BNI Syariah, No.Rek: 293.985.605 a.n: Infaq Dakwah Center.
  3. Bank Mandiri Syari’ah (BSM), No.Rek: 7050.888.422 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
  4. Bank Bukopin Syariah, No.Rek: 880.218.4108 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
  5. Bank BTN Syariah, No.Rek: 712.307.1539 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
  6. Bank Mega Syariah, No.Rek: 1000.154.176 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
  7. Bank Mandiri, No.Rek: 156.000.728.7289 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
  8. Bank BRI, No.Rek: 0139.0100.1736.302 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
  9. Bank CIMB Niaga, No.Rek: 80011.6699.300 a.n Yayasan Infak Dakwah Center.
  10. Bank BCA, No.Rek: 631.0230.497 a.n Budi Haryanto (Bendahara IDC).

 

 

CATATAN:

  1. Demi kedisiplinan amanah agar tidak bercampur dengan dana lainnya, silahkan tambahkan nominal Rp 2.000 (dua ribu rupiah). Misalnya: Rp 1.002.000,- Rp 502.000,- Rp 202.000,- Rp 102.000,- 52.000,- dan seterusnya.
  2. Info: 0812.2700020 – 08999.704050.

BERITA TERKAIT: