News

Super Qurban Abadi: Berqurban Sekali, Manfaatnya Mengalir Sepanjang Tahun


 

SUPERRR...!!! Daging Qurban dikemas higienis dalam bentuk Kornet, Sosis, Abon atau Dendeng. Bisa tahan hingga tiga tahun untuk didistribusikan kepada korban bencana alam, santri pesantren, dakwah penjara, dakwah pedalaman, blusukan daerah miskin, Kampung Muallaf dan daerah rawan pemurtadan.

 

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat untuk Rabbmu dan berqurbanlah” (Qs Al-Kautsar 1-2).

Mencermati fenomena kurban dari tahun ke tahun, di mana pembagian daging qurban secara konvensional pada hari ied dan tasyriq sering mengakibatkan penumpukan distribusi dan ketidakmerataan qurban di tempat lain yang terpelosok.

Untuk itu, IDC membuka program “Super Qurban Sepanjang Tahun.” Dengan program ini, hewan qurban tidak disembelih dan dibagikan berupa daging mentah, melainkan dibagikan dalam bentuk olahan daging siap saji.

Hewan qurban disembelih secara syar’i dalam kondisi sehat pada hari raya Idul Adha hingga akhir hari tasyriq (tiga hari setelah ied yaitu (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah), lalu diolah menjadi abon, sosis atau kornet dalam kemasan plastik atau kaleng sehingga memiliki daya tahan hingga dua tahun.

Dengan demikian, distribusi daging kurban siap saji ini bisa dilakukan sepanjang tahun dengan jangkauan yang lebih luas dan lebih lama. Bahkan bisa disimpan untuk didistribusikan daerah korban bencana alam setiap saat di manapun.

*  Harga Sapi:  Rp  17.500.000  s/d  50.000.000,-
*  Sapi retail/patungan:  Rp 2.500.000  s/d  5.000.000,-
*  Batas penerimaan: Kamis, 7 Juli 2022.

 

KEUNGGULAN PROGRAM

1. SYAR’I. Hewan qurban disembelih pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai dengan hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Karena  penyembelihan yang melampaui batas waktu tersebut tidak shah.

“Setiap hari tasyriq adalah waktu penyembelihan” (HR Ahmad, Baihaqi, dan Daruquthni dari Jubair bin Muth’im RA).

2. HALAL. Daging Qurban diolah dengan bahan, alat, kemasan, bumbu dan pengawet yang halal dan tidak najis.

3. HIGIENIS. Proses pemilihan, penyembelihan dan pengolahan daging qurban dilakukan secara higienis oleh tim yang berpengalaman, atau bekerjasama dengan produsen makanan bersetifikat halal MUI.

4. PRAKTIS & FLEKSIBEL. Kemasan daging qurban dalam olahan kornet, sosis, abon atau dendeng sangat memudahkan proses distribusi dan konsumsi, terutama distribusi kepada korban bencana alam, dakwah pedalaman dan dakwah penjara. Bertolak belakang dengan distribusi qurban dalam bentuk daging segar yang membutuhkan proses pengolahan.

5. AWET  & TAHAN LAMA. Daging qurban yang diolah dalam bentuk sosis, kornet atau abon dan dipacking secara higienis, akan awet dan tahan lama hingga 2 tahun tanpa bahan pengawet. Sehingga saudara-saudara kita yang membutuhkan dapat menikmati daging qurban tidak hanya pada hari raya Qurban saja, tapi sepanjang tahun.

6. MULTI MANFAAT. Kemanfaatan, pemerataan, sasaran dan target distribusi daging qurban lebih maksimal dan merata hingga ke pelosok negeri. Sarana peningkatan gizi bagi yang membutuhkan di manapun dan kapanpun. Juga menghindari penumpukan qurban yang melimpah di kawasan tertentu yang berpotensi mubazir.

7. TANGGAP DARURAT. Sangat bermanfaat untuk tanggap darurat bagi korban bencana alam. Para korban di kawasan terisolir bencana gempa bumi, tanah longsor, gunung meletus, banjir atau tsunami, sangat membutuhkan bantuan makanan. Sajian qurban dalam bentuk kornet, sosis atau abon sangat bermanfaat bagi mereka, betapa nikmatnya bisa menyantap daging qurban yang bergizi di tengah kondisi sulit dan darurat.

DASAR HUKUM (DALIL)

Pendapat jumhur/mayoritas ulama dari kalangan shahabat, tabi’in, empat imam mazhab, dan selainnya, memperbolehkan menyimpan dan mengawetkan daging qurban melebihi tiga hari Tasyriq. Bahkan hal ini sangat dianjurkan jika keadaan kaum muslimin menuntut demikian.

Adapun beberapa hadits yang melarang menyimpan dan mengawetkan daging qurban telah di-nasakh (dihapus hukumnya) oleh hadits-hadits shahih dari Nabi SAW, di antaranya:

1. Hadits dari Salamah bin Al-Akwa’ RA, bahwa Nabi SAW bersabda:

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ. فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى؟ قَالَ: كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

“Barangsiapa di antara kalian menyembelih hewan qurban, maka janganlah ia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, ed.).” Ketika tiba hari raya Qurban tahun berikutnya, para shahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliau menjawab: “(Tidak), untuk sekarang silakan kalian makan, memberi makan kepada yang lain, dan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis), sehingga aku ingin kalian membantu mereka” (HR Bukhari 5249 dan Muslim 1974).

2. Hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ لاَ تَأْكُلُوا لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ. فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشَمًا وَخَدَمًا فَقَالَ: كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَاحْبِسُوا أَوِ ادَّخِرُوا

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Wahai penduduk kota Madinah, janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari (tasyriq tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, ed.).” Maka mereka mengadu kepada Rasulullah bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Kalau begitu silakan kalian memakannya, memberikannya sebagai makanan kepada yang lain, menahannya atau menyimpannya” (HR Muslim nomor 1973).

Imam Nawawi menegaskan bahwa hadits-hadits yang melarang menyimpan daging qurban itu telah dinasakh: “Yang benar adalah hadits-hadits yang melarang penyimpanan daging qurban melewati tiga hari Tasyriq secara mutlak, telah di-nasakh (dihapuskan). Karena tidak ada hukum haram atau makruh sedikitpun (dalam masalah ini), maka sekarang hukumnya mubah (diperbolehkan) menyimpannya melebihi tiga hari Tasyriq dan memakannya sampai waktu yang dikehendaki” (Syarah Imam Nawawi terhadap Shahih Muslim V/113).

Pendapat Imam Nawawi tersebut merujuk terhadap hadits yang diriwayatkan Buraidah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ 

“Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, tetapi sekarang silakan kalian berziarah kubur. Dan aku juga pernah melarang kalian menyimpan (atau makan) daging qurban melewati tiga hari Tasyriq, tetapi sekarang silakan menyimpannya sesuka kalian” (HR Muslim nomor 977 dan 1977).

Penghapusan (nasakh) hadits-hadits yang melarang penyimpanan daging qurban melewati tiga hari Tasyriq secara mutlak itu dipertegas dengan hadits riwayat Abdurrahman bin ‘Abis RA:

قُلْتُ لِعَائِشَةَ أَنَهَى النَّبِىُّ –صلى الله عليه وسلم– أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ قَالَتْ مَا فَعَلَهُ إِلاَّ فِى عَامٍ جَاعَ النَّاسُ فِيهِ، فَأَرَادَ أَنْ يُطْعِمَ الْغَنِىُّ الْفَقِيرَ

“Aku pernah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Apakah Rasulullah SAW melarang memakan daging qurban melebihi tiga hari (Tasyriq)?” Aisyah menjawab: “Beliau tidak melarangnya kecuali pada tahun ketika manusia dilanda kelaparan, sehingga beliau menginginkan agar orang kaya memberi makan orang fakir miskin...” (HR Bukhari 5107).

HARGA HEWAN QURBAN (PRICE LIST)

1. Harga seekor sapi untuk program “Super Quran Sepanjang Tahun” adalah Rp 17.500.000 (tujuh belas juta rupiah).

2. Untuk berkurban patungan (retail), satu ekor sapi bisa dibagi oleh tujuh orang pequrban dengan harga satu orang masing-masing Rp 2.500.000,-

3. Batas penerimaan dana qurban hari Kamis, 7 Juli 2022.

4. Panitia menerima qurban dalam bentuk uang tunai dengan cara dijemput petugas atau ditransfer ke rekening IDC:

  • Bank Syariah Indonesia (BSI): 7050.888.422.
  • Bank Muamalat, No.Rek: 34.7000.3005.
  • DKI Syariah: 7052.4715.862.
  • BTN Syari’ah:  712.307.1539.
  • Bank BNI, No.Rek: 5353.5757.10
  • Bank BCA, No.Rek: 1641.999.666.
  • Bank Mandiri, No.Rek: 156.000.728.7289.
  • Bank BRI, No.Rek: 0139.0100.1736.302.
  • Bank CIMB Niaga, No.Rek: 80011.6699.300.

CATATAN:

  • Demi kedisiplinan amanah dan untuk memudahkan penyaluran agar tidak bercampur dengan program lainnya, tambahkan nominal Rp 300 (tiga ratus rupiah). Misalnya: Rp 2.500.300,- Rp 3.500.300,- Rp 17.500.300,- Rp 25.000.300,- dan seterusnya.
  • Untuk prosesi penyembelihan hewan qurban (di mana nama pequrban akan diucapkan/dilafazkan saat penyembelihan qurban), mohon melakukan konfirmasi transfer kepada IDC Center: 08122.700020, 08567.700020.
  • Laporan dan foto pelaksanaan qurban akan disampaikan secara online di: www.InfaqDakwahCenter.com.