News
KABAR GEMBIRA!! Tebar Qurban IDC Diperpanjang Sampai Kamis Siang, Harga Lebih Murah
“Kabar gembira bagi yang belum sempat menunaikan ibadah qurban. Super Qurban IDC diperpanjang sampai Kamis Siang, dengan harga yang lebih murah: sapi retail (patungan) Rp 1.715.000,-
JAKARTA, Infaq Dakwah Center (IDC) – Alhamdulillah, tiga hari jelang hari raya Qurban, telah terkumpul 50 ekor kambing senilai Rp. 88.635.200,- dan satu ekor sapi diantar langsung ke kantor IDC. Meski penggalangan qurban telah ditutup, tapi antusiasme para donatur IDC masih tak terbendung. Sampai hari ini masih ada yang mempercayakan amanah qurban kepada IDC.
Untuk menyambut kepercayaan umat, para Relawan IDC memutuskan kerja ekstra dengan memperpanjang penerimaan qurban sampai hari Kamis siang (17/10/2013). Untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada kaum muslimin yang ingin meraih keutamaan ibadah qurban.
SUPER QURBAN SEPANJANG TAHUN
Mencermati fenomena qurban tahun-tahun sebelumya, pembagian qurban secara konvensional pada hari tasyriq (3 hari) sering mengakibatkan penumpukan distribusi dan ketidakrataan qurban di tempat lain yang terpelosok.
Khusus di penghujung penutupan qurban tahun ini, IDC membuka kesempatan bagi kaum muslimin untuk bergabung dalam Super Qurban Sepanjang Tahun.
Dengan program ini, hewan qurban tidak disembelih dan dibagikan berupa daging mentah, melainkan dibagikan dalam bentuk daging siap saji.
Penyembelihan dan pengolaannya insya Allah sesuai syar’i dan sudah mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM).
Hewan qurban disembelih dalam kondisi sehat pada hari raya Idul Adha hingga hari tasyriq, lalu diolah dan dikemas secara higienis dalam bentuk Sosis yang dikalengkan sehingga memiliki daya tahan sampai dua tahun tanpa bahan pengawet. Satu ekor sapi bisa dioleh menjadi ± 450 kaleng sosis siap saji @ berat bersih 180 gram.
Dengan demikian, distribusi daging qurban siap saji ini bisa dilakukan sepanjang tahun dengan jangkauan yang lebih luas dan lebih lama. Bahkan bisa disimpan untuk didistribusikan daerah korban bencana alam setiap saat di manapun.
DONASI QURBAN SEPANJANG TAHUN
Harga seekor sapi untuk Quran Sepanjang Tahun adalah Rp 12.000.000 (tiga belas juta rupiah).
Untuk qurban patungan (retail), satu ekor sapi bisa di bagi oleh tujuh orang pequrban dengan harga satu orang masing-masing Rp 1.715.000,-
Donasi qurban dalam bentuk uang tunai bisa dijemput petugas (Jabotabek) atau ditransfer ke rekening IDC:
- Bank Muamalat, No.Rek: 34.7000.3005 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank BNI Syariah, No.Rek: 293.985.605 a.n: Infaq Dakwah Center.
- Bank Mandiri Syari’ah (BSM), No.Rek: 7050.888.422 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank Bukopin Syariah, No.Rek: 880.218.4108 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank BTN Syariah, No.Rek: 712.307.1539 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank Mega Syariah, No.Rek: 1000.154.176 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank Mandiri, No.Rek: 156.000.728.7289 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank BRI, No.Rek: 0139.0100.1736.302 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank CIMB Niaga, No.Rek: 675.0100.407.006 a.n Yayasan Infak Dakwah Center.
- Bank BCA, No.Rek: 631.0230.497 a.n Budi Haryanto (Bendahara IDC).
CATATAN:
Untuk prosesi penyembelihan hewan qurban (di mana nama pequrban akan diucapkan saat penyembelihan qurban), mohon melakukan konfirmasi transfer kepada IDC Center: 08567.700020, 08999.704050.
DASAR HUKUM
Pendapat mayoritas ulama dari kalangan shahabat, tabi’in, empat imam mazhab, dan selainnya, memperbolehkan menyimpan dan mengawetkan daging qurban melebihi tiga hari Tasyriq.
Adapun beberapa hadits yang melarang menyimpan dan mengawetan daging qurban telah di-nasakh (dihapus hukumnya) oleh hadits-hadits shahih dari Nabi SAW, di antaranya:
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم «مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ» . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى؟ قَالَ: «كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا»
Dari Salamah bin Al-Akwa’ RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa di antara kalian menyembelih hewan qurban, maka janganlah ia menyisakan sedikitpun darinya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga.” Ketika tiba (hari raya Qurban) tahun berikutnya, para shahabat bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliau menjawab: “(Tidak), sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis ekonomi), sehingga aku ingin kalian membantu mereka” (HR. Bukhari dan Muslim).
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم«يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ لاَ تَأْكُلُوا لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ». فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشَمًا وَخَدَمًا فَقَالَ: «كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَاحْبِسُوا أَوِ ادَّخِرُوا»
Dan diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Wahai penduduk kota Madinah, Janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari (tasyriq)”. Maka mereka mengadu kepada Rasulullah bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Kalau begitu silakan kalian memakannya, memberikannya sebagai makanan, menahannya atau menyimpannya.” (HR. Muslim). [bornaskopen]