IDC Bersama Warga Bahu-membahu Merapikan Lahan Wakaf Produktif Muallaf Bolaang Mongondow

KOTAMOBAGU (Infaq Dakwah Center) - Alhamdulillah, Relawan IDC bersama Pakar Kristologi, Ustadz Insan Mokoginta tiba di Manado, pada Senin (19/2/2018).

Relawan IDC kemudian bergegas melaksanakan kegiatan bersih-bersih lahan wakaf produktif untuk para muallaf, di Desa Poyowa Besar, Kotamobagu, Sulawesi Utara, pada keesokan harinya, Selasa (20/2/2018).

Hijaunya padi, rimbunnya berbagai tanaman di perkebunan membuat cuaca cerah saat itu, menjadi sejuk dan menyegarkan mata.

Lahan seluas 5 hektar tersebut, mulai dipotong rerumputannya dan juga dari tanaman lliar agar lebih segar dan bersih.

Rencananya, pada hari ini kegiatan bersih-bersih lahan masih terus berlanjut, yakni membersihkan delapan buah kolam, agar segera bisa disemai bibit ikan.

Mohon doa kaum Muslimin agar kegiatan ini berjalan dengan lancar dan cepat rampung. Sehingga ke depan bisa produktif dan hasilnya penuh berkah, untuk para muallaf di Sulawesi Utara.

PROGRAM WAKAF MASIH DIBUKA

IDC masih terus membuka program wakaf bagi para muhsinin. Bagi orang yang berwakaf (wakif), pahalanya akan terus mengalir sekalipun ia sudah meninggal dunia. Rasulullah SAW bersabda:

اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ

“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).

Manfaat waqaf jauh lebih panjang daripada sedekah dan tidak terputus hingga generasi mendatang, tanpa mengurangi hak atau merugikan generasi sebelumnya, serta pahalanya yang terus mengalir dan berlipat, walau wakif (orang yang mewakafkan) telah meninggal dunia.

Kebaikannya terus dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi, karena kepemilikan harta wakaf tidak bisa dipindahkan. Materi yang diambil dan dinikmati oleh penerima wakaf adalah manfaat dari harta wakaf saja, sementara harta yang diwakafkan tetap utuh dan langgeng.

Hal itu karena harta benda yang diwakafkan tetap utuh terpelihara, terjamin kelangsungannya dan tidak bisa hilang atau berpindah tangan. Karena secara prinsip barang wakaf tidak boleh ditasarrufkan (dijual, dihibahkan, atau diwariskan).

GERAKAN WAKAF IDC:

Wakaf produktif untuk muallaf Sulawesi Utara bisa disalurkan ke Rekening Waqaf IDC:

1. Bank Muamalat, No.Rek: 34.7000.3007 
    a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center (IDC)

2. Bank Mandiri, No.Rek: 156.000.696.4037
    a/n: Yayasan Infaq Dakwah Center (IDC)